Bolehkah Bujang atau Mahasiswa Berqurban? ini Jawabannya!



Reportaseterkini.net - Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berqurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak.
-
Syarat orang yang berqurban yang ditetapkan oleh para ulama:
1- Muslim
2- Kaya (berkecukupan)
Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80)
-
Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berqurban. Bahkan tidak mengapa ia berqurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama.
- [rumaysho/ reportaseterkini.net]
Silakan dishare, semoga bermanfaat :)
Post a Comment